
Judul | KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK KEDOKTERAN : CRIMINAL LAW POLICY IN THE SETTLEMENT OF A CRIME OF MEDICAL MALPRACTICE / MUHAMMAD AMIR RAHIM |
Pengarang | MUHAMMAD AMIR RAHIM Prof. Dr. Aswanto, SH,M.Si,DFM dan Prof. Dr.H.M.Said Karim, SH,MH |
EDISI | Tesis |
Penerbitan | Universitas Hasanuddin : Fakultas Hukum, 2013 |
Deskripsi Fisik | 169 hlm :ilus |
ISMN | --muhammadam-2275 /Tesis/Hukum / Law/ |
Subjek | Malapraktik,kebijakan,dokter |
Abstrak | Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) kebijakan hukum pidanayang berlaku saat ini dalam menangani tindakan malapraktikkedokteran, (2)kebijakan hukum pidana yang akan datang dalammenangani tindak pidana malapraktik kedokteran,(3)mekanismepenyelesaian kasus malapraktik kedokteran.Penyusunan tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridisnormatif, yaitu penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan datasekunder yang lebih dikenal dengan istilah penelitian hukum kepustakaan,Dengan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa :a) Pengaturan di dalam hukum positif saat ini dalam menangani tindakanmalapraktik kedokteran adalah Pasal 267, Pasal 322, Pasal 344,Pasal345, Pasal 349, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 386, Pasal 531 KUHP,Pasal 190,Pasal 192,Pasal 193,Pasal 194,Pasal 195,Pasal 196Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009,Pasal 75,Pasal 76,Pasal77,Pasal 78,Pasal 79,Pasal 80 Undang – Undang Nomor 29 Tahun2004;hukum positif Indonesia baik KUHP, Undang – Undang Nomor 36Tahun 2009 tentang kesehatan , Undang – Undang Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktek Kedokteran pasca putusan Mahkamah Konstitusibelum mengatur secara khusus tentang malapraktik.b) Kebijakan hukum pidana yang akan datang dalam penanganan tindakpidana malapraktik kedokteran adalah yang bersumber dari hukumpositif, dalam hal ini Pasal 575,Pasal 576,Pasal 578,Pasal 589,Pasal592,dan Pasal 593 Konsep KUHP 2008.c) Mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteranSuatu tuntutan hukum perdata maupun pidana, dalam hal inisengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan denganpasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui duacara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi(di luar proses peradilan).Kata kunci: Malapraktik,kebijakan,dokter |
Bentuk Karya | Tidak ada kode yang sesuai |
Target Pembaca | Tidak ada kode yang sesuai |
No Barcode | No. Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
---|
Tag | Ind1 | Ind2 | Isi |
001 | INLIS000000000002203 | ||
005 | 20180424085429 | ||
008 | 180424################|##########|#|## | ||
024 | 0 | $a--muhammadam-2275 | |
024 | 0 | $a/Tesis/Hukum / Law/ | |
035 | # | # | $a 0010-0517002203 |
041 | $a ind | ||
042 | $adc | ||
084 | # | # | $a S2-H13 MUH k |
100 | 0 | # | $a MUHAMMAD AMIR RAHIM |
245 | 1 | # | $a KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK KEDOKTERAN : $b CRIMINAL LAW POLICY IN THE SETTLEMENT OF A CRIME OF MEDICAL MALPRACTICE /$c MUHAMMAD AMIR RAHIM |
246 | 0 | $aCRIMINAL LAW POLICY IN THE SETTLEMENT OF A CRIME OF MEDICAL MALPRACTICE2013 | |
250 | # | # | $a Tesis |
260 | # | # | $a Universitas Hasanuddin :$b Fakultas Hukum,$c 2013 |
300 | # | # | $a 169 hlm : $b ilus |
520 | # | # | $a Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) kebijakan hukum pidanayang berlaku saat ini dalam menangani tindakan malapraktikkedokteran, (2)kebijakan hukum pidana yang akan datang dalammenangani tindak pidana malapraktik kedokteran,(3)mekanismepenyelesaian kasus malapraktik kedokteran.Penyusunan tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridisnormatif, yaitu penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan datasekunder yang lebih dikenal dengan istilah penelitian hukum kepustakaan,Dengan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa :a) Pengaturan di dalam hukum positif saat ini dalam menangani tindakanmalapraktik kedokteran adalah Pasal 267, Pasal 322, Pasal 344,Pasal345, Pasal 349, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 386, Pasal 531 KUHP,Pasal 190,Pasal 192,Pasal 193,Pasal 194,Pasal 195,Pasal 196Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009,Pasal 75,Pasal 76,Pasal77,Pasal 78,Pasal 79,Pasal 80 Undang – Undang Nomor 29 Tahun2004;hukum positif Indonesia baik KUHP, Undang – Undang Nomor 36Tahun 2009 tentang kesehatan , Undang – Undang Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktek Kedokteran pasca putusan Mahkamah Konstitusibelum mengatur secara khusus tentang malapraktik.b) Kebijakan hukum pidana yang akan datang dalam penanganan tindakpidana malapraktik kedokteran adalah yang bersumber dari hukumpositif, dalam hal ini Pasal 575,Pasal 576,Pasal 578,Pasal 589,Pasal592,dan Pasal 593 Konsep KUHP 2008.c) Mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteranSuatu tuntutan hukum perdata maupun pidana, dalam hal inisengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan denganpasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui duacara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi(di luar proses peradilan).Kata kunci: Malapraktik,kebijakan,dokter |
540 | $a#RIGHTS# | ||
546 | $aBahasa Indonesia | ||
650 | # | $a Malapraktik,kebijakan,dokter | |
655 | 0 | $adc_document$2local | |
700 | 0 | # | $a Prof. Dr. Aswanto, SH,M.Si,DFM dan Prof. Dr.H.M.Said Karim, SH,MH |
786 | 0 | $n#SOURCE_URL# | |
787 | 0 | $n12014-02-11 14:13:23--muhammadam-2275-1-13-m.ami-).pdf./files/disk1/46/--muhammadam-2275-1-13-m.ami-).pdf/download.php?id=226313-M.AMIR RAHIM-P0907211704(Hukum).pdfapplication/pdf1121346 |
No | Nama File | Nama File Format Flash | Format File | Action |
1 | --muhammadam-2275-1-13-m.ami-)_001.pdf | Baca Online |
Content Unduh katalog
Karya Terkait :