Cite This        Tampung        Export Record
Judul KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK KEDOKTERAN : CRIMINAL LAW POLICY IN THE SETTLEMENT OF A CRIME OF MEDICAL MALPRACTICE / MUHAMMAD AMIR RAHIM
Pengarang MUHAMMAD AMIR RAHIM
Prof. Dr. Aswanto, SH,M.Si,DFM dan Prof. Dr.H.M.Said Karim, SH,MH
EDISI Tesis
Penerbitan Universitas Hasanuddin : Fakultas Hukum, 2013
Deskripsi Fisik 169 hlm :ilus
ISMN --muhammadam-2275
/Tesis/Hukum / Law/
Subjek Malapraktik,kebijakan,dokter
Abstrak Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) kebijakan hukum pidanayang berlaku saat ini dalam menangani tindakan malapraktikkedokteran, (2)kebijakan hukum pidana yang akan datang dalammenangani tindak pidana malapraktik kedokteran,(3)mekanismepenyelesaian kasus malapraktik kedokteran.Penyusunan tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridisnormatif, yaitu penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan datasekunder yang lebih dikenal dengan istilah penelitian hukum kepustakaan,Dengan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa :a) Pengaturan di dalam hukum positif saat ini dalam menangani tindakanmalapraktik kedokteran adalah Pasal 267, Pasal 322, Pasal 344,Pasal345, Pasal 349, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 386, Pasal 531 KUHP,Pasal 190,Pasal 192,Pasal 193,Pasal 194,Pasal 195,Pasal 196Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009,Pasal 75,Pasal 76,Pasal77,Pasal 78,Pasal 79,Pasal 80 Undang – Undang Nomor 29 Tahun2004;hukum positif Indonesia baik KUHP, Undang – Undang Nomor 36Tahun 2009 tentang kesehatan , Undang – Undang Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktek Kedokteran pasca putusan Mahkamah Konstitusibelum mengatur secara khusus tentang malapraktik.b) Kebijakan hukum pidana yang akan datang dalam penanganan tindakpidana malapraktik kedokteran adalah yang bersumber dari hukumpositif, dalam hal ini Pasal 575,Pasal 576,Pasal 578,Pasal 589,Pasal592,dan Pasal 593 Konsep KUHP 2008.c) Mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteranSuatu tuntutan hukum perdata maupun pidana, dalam hal inisengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan denganpasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui duacara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi(di luar proses peradilan).Kata kunci: Malapraktik,kebijakan,dokter
Bentuk Karya Tidak ada kode yang sesuai
Target Pembaca Tidak ada kode yang sesuai

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000002203
005 20180424085429
008 180424################|##########|#|##
024 0 $a--muhammadam-2275
024 0 $a/Tesis/Hukum / Law/
035 # # $a 0010-0517002203
041 $a ind
042 $adc
084 # # $a S2-H13 MUH k
100 0 # $a MUHAMMAD AMIR RAHIM
245 1 # $a KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK KEDOKTERAN : $b CRIMINAL LAW POLICY IN THE SETTLEMENT OF A CRIME OF MEDICAL MALPRACTICE /$c MUHAMMAD AMIR RAHIM
246 0 $aCRIMINAL LAW POLICY IN THE SETTLEMENT OF A CRIME OF MEDICAL MALPRACTICE2013
250 # # $a Tesis
260 # # $a Universitas Hasanuddin :$b Fakultas Hukum,$c 2013
300 # # $a 169 hlm : $b ilus
520 # # $a Penelitian ini bertujuan mengetahui (1) kebijakan hukum pidanayang berlaku saat ini dalam menangani tindakan malapraktikkedokteran, (2)kebijakan hukum pidana yang akan datang dalammenangani tindak pidana malapraktik kedokteran,(3)mekanismepenyelesaian kasus malapraktik kedokteran.Penyusunan tesis ini menggunakan metode pendekatan yuridisnormatif, yaitu penulis meneliti bahan pustaka yang merupakan datasekunder yang lebih dikenal dengan istilah penelitian hukum kepustakaan,Dengan penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa :a) Pengaturan di dalam hukum positif saat ini dalam menangani tindakanmalapraktik kedokteran adalah Pasal 267, Pasal 322, Pasal 344,Pasal345, Pasal 349, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 386, Pasal 531 KUHP,Pasal 190,Pasal 192,Pasal 193,Pasal 194,Pasal 195,Pasal 196Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009,Pasal 75,Pasal 76,Pasal77,Pasal 78,Pasal 79,Pasal 80 Undang – Undang Nomor 29 Tahun2004;hukum positif Indonesia baik KUHP, Undang – Undang Nomor 36Tahun 2009 tentang kesehatan , Undang – Undang Nomor 29 Tahun2004 tentang Praktek Kedokteran pasca putusan Mahkamah Konstitusibelum mengatur secara khusus tentang malapraktik.b) Kebijakan hukum pidana yang akan datang dalam penanganan tindakpidana malapraktik kedokteran adalah yang bersumber dari hukumpositif, dalam hal ini Pasal 575,Pasal 576,Pasal 578,Pasal 589,Pasal592,dan Pasal 593 Konsep KUHP 2008.c) Mekanisme penyelesaian kasus malapraktik kedokteranSuatu tuntutan hukum perdata maupun pidana, dalam hal inisengketa antara pihak dokter dan rumah sakit berhadapan denganpasien dan keluarga atau kuasanya, dapat diselesaikan melalui duacara, yaitu cara litigasi (melalui proses peradilan) dan cara non litigasi(di luar proses peradilan).Kata kunci: Malapraktik,kebijakan,dokter
540 $a#RIGHTS#
546 $aBahasa Indonesia
650 # $a Malapraktik,kebijakan,dokter
655 0 $adc_document$2local
700 0 # $a Prof. Dr. Aswanto, SH,M.Si,DFM dan Prof. Dr.H.M.Said Karim, SH,MH
786 0 $n#SOURCE_URL#
787 0 $n12014-02-11 14:13:23--muhammadam-2275-1-13-m.ami-).pdf./files/disk1/46/--muhammadam-2275-1-13-m.ami-).pdf/download.php?id=226313-M.AMIR RAHIM-P0907211704(Hukum).pdfapplication/pdf1121346
No Nama File Nama File Format Flash Format File Action
1 --muhammadam-2275-1-13-m.ami-)_001.pdf pdf Baca Online
Content Unduh katalog