PERKEMBANGAN PENGATURAN TEKNOLOGI NUKLIR SEBAGAI ENERGI UNTUK PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN /
NUR FITRIANI KHAIRUNNISA
text
Univeristas Hasanuddin : Fak. Hukum,
2017
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan pengaturan
teknologi nuklir sebagai energi untuk pembangunan berkelanjutan
dalam lingkup
internasional, regional, dan nasional; untuk menganalisis penerapan pengaturan di
negara maju dan berkembang; dan untuk mengetahui dan memahami kesiapan
Indonesia dalam menerapka
n energi nuklir sebagai salah satu pilihan energi
alternatif.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif untuk memperoleh
informasi yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan
studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan berbagai
dokumen berupa bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder, dan diperkuat dengan hasil wawancara
tidak terstruktur yang dilakukan dengan informan yang dipilih.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) perkembangan pengaturan energi
nuklir dalam lingkup inte
rnasional terdiri dari konvensi
-
konvensi tentang
safety,
security,
dan
liability
; dalam lingkup regional, terdapat perjanjian yg mengikat
para pihak secara regional tentang pemanfaatan energi nuklir di regional Uni
Eropa dan ASEAN; dan secara nasional terd
apat Undang
-
Undang, Peraturan
Pemerintah, dan Peraturan Presiden yang berlaku di Indonesia. Perkembangan
pengaturan energi nuklir menegaskan adanya perlindungan hukum secara umum
yang diatur dalam ketentuan hukum terdahulu dan mengatur tentang perlindungan
hukum secara khusus pada masa sekarang; (2) implementasi pengaturan energi
nuklir di negara maju dan berkembang dilaksanakan dengan adanya pemanfaatan,
standarisasi keamanan, dan penerapan
National Determined Contribution
(NDC)
yang merupakan komitmen
negara
-
negara untuk mengurangi emisi Gas Rumah
Kaca; (3) kesiapan Indonesia dalam menerapkan energi nuklir dilakukan dengan
meratifikasi konvensi
-
konvensi internasional, menerbitkan Undang
-
undang, serta
menerbitkan regulasi dari Badan Pengawas Tenaga Nukli
r, kesiapan dalam bidang
infrastruktur yang digunakan untuk penguatan teknologi, serta Indonesia
berkomitmen untuk menurunkan 26% emisi Gas Rumah Kaca di tahun 2020.
Energi Nuklir,
Pembangunan Berkelanjutan