PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL INSPEKTORAT DAERAH KOTA MAKASSAR BERDASARKAN PASAL 8 AYAT (2) B PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 8 TAHUN 2016 /
MUH ARDIN FAJRIN
text
Universitas Hasanuddin : Fak. Hukum,
2018
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama, untuk
mengetahui bagaimana Pelaksanaan Pengawasan Internal terhadap
Kinerja
dan Keuangan Melalui Audit, Reviu, Monitoring, dan Evaluasi.
Kedua, untuk mengetahui faktor
-
faktor apa saja yang mempengaruhi
Pelaksanaan Pengawasan Internal terhadap Kinerja dan Keuangan
Melalui Audit, Reviu, Monitoring, dan Evaluasi.
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat Daerah Kota
Makassar. Jenis sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer yang
merupakan wawancara langsung dari responden yang terkait dengan
penulisan ini dan data sekunder yang merupakan data yang d
iperoleh
secara tidak langsung yang berasal dari perundang
-
undangan, literatur,
laporan
-
laporan, buku dan tulisan ilmiah yang terkait dengan pembahasan
penulis.
Dari penelitian yang dilakukan, penulis mendapatkan hasil
penelitian sebagai berikut, (1) Peng
awasan Internal Inspektorat Kota
Makassar terhadap Kinerja dan Keuangan Melalui Audit, Reviu,
Monitoring, dan Evaluasi telah sesuai peraturan daerah yang terkait. (2)
Faktor pendukung yakni sarana yang memadai dan faktor aparat yang
profesional. Adapun fak
tor penghambat yakni minim tenaga auditor, serta
faktor masyarakat atau objek pemeriksaan yang kurang mendukung
Hukum Administrasi Negara